“Selain itu rakor ini juga bertujuan untuk menghimpun data dan informasi terkait kebutuhan dan permasalahan pelaksanaan perhutanan sosial di lapangan. Kami juga dapat menghasilkan rencana kerja bagi percepatan program Perhutanan Sosial periode 2022-2024,” jelas Anindya.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan meningkatkan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemerintah Pusat telah secara nasional telah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial periode 2015-2019 dengan capaian hingga 2022 capaian Perhutanan Sosial hingga Januari 2022 sebanyak 7.479 unit SK untuk hutan lebih dari 4.901.000 hektare dan telah melibatkan 1.049.000 kepala keluarga (KK).

Sebagai informasi, NTT memilki areal indikatif Perhutanan Sosial dengan luas 496.614,58 Hektar. Namun capaian masih sekitar 11,6% atau seluas seluas 57.864,13 hektare.