“Jadi jangan langsung digunakan, supaya tidak dianggap melakukan pungutan liar atau pungli. Pemerintah Daerah juga tidak sembarangan meminta sumbangan dari pihak ketiga,” tegasnya.

Karena, kata dia, hal itu sudah tertuang dalam PP 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP No 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah atau negara.

Selain itu tertuang juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2022, tentang pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan milik daerah.

“Harus diatur dulu ketentuannya berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga dan jenis-jenis sumbangan yang diperbolehkan dan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ungkapnya.

Sementara Camat Langke Rembong, Yohanes S.A Ndahur, ketika dikonfirmasi media, ia membenarkan, bahwa proposal itu memang benar milik instansinya.

“Kalau ada pegang proposal itu bisa lihat langsung saja. Proposal dengan sampul plastik biru, ada tanda tangan saya itu resmi dari saya,” ujar camat melalui pesan WhatsApp.