Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) resmi berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2022.

Menurut Gubernur, tarif ini berlaku untuk wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sementara Pulau Rinca tetap berlaku tarif normal.

Jika ada pihak yang masih keberatan, maka mereka dipersilahkan untuk datang ke Pulau Rinca, karena di sana ada 1.300 Komodo yang bisa dikunjungi oleh wisatawan.

“Konservasi hanya pulau Komodo dan Padar. Harga (wisata Pulau Rinca, red) tidak naik. Hanya Komodo dan Padar disiapkan untuk konservasi. Di Rinca tidak berubah. Boleh lihat Komodo,” ujar Gubernur NTT kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.

Mantan Ketua Fraksi NasDem DPR RI ini menjelaskan, ke depan, Pemprov NTT akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.

“Kami sepakat bahwa sosialisasi belum berjalan dengan baik. Kami akan siapkan tim untuk sosialisasi, agar ekonomi masyarakat dapat bertumbuh dengan baik. Semua masyarakat akan mendapatkan hak yang sama untuk bertumbuh dengan baik,” jelasnya.