Sebelum PP No 22 Tahun 2021 diberlakukan, Bupati sudah mengeluarkan resume. Sejak aturan diberlakukan kepada pelaku usaha, termasuk pemerintah, namun hingga saat ini tidak ada resons baik dari para pelaku usaha.
Kemudian pada tahun 2022 dikeluarkan lagi semacam resume, lalu para pelaku usaha dan seluruh perangkat daerah diundang untuk sama-sama mendengar terkait pentingnya dokumen lingkungan.
“Sekarang kita mendapat dana alokasi khusus dari pemerintah pusat itu salah satu syarat jadi minta itu adalah dokumen lingkungan,” terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman, terkadang DLH sudah mendapat anggaran dari pusat untuk membangun. Tetapi, ketika hendak mengeksekusi, ternyata tidak memenuhi syarat. Seperti IMB dan persetujuan lingkungan.
“Jadi ada syarat yaitu rekomendasi kesesuaian RT/RW. Yang menjadi masalah, ketika anggaran sudah ada dan mau eksekusi, ternyata lokasi yang mau dibangun itu bermasalah atau tidak sesuai pemanfaatan tata ruang,” tandasnya.
ke depan, sebelum memulai kegiatan pembangunan harus izin. Proses perizinan apa saja terkait bangunan, termasuk salah satunya persetujuan lingkungan. (*)



Tinggalkan Balasan