Ruteng, KN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai melaksanakan sosialisasi tata cara penyusunan dokumen lingkungan hidup dan penertiban persetujuan lingkungan, Kamis 28 Juli 2022.

Kegiatan berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, dihadiri Kepala DLH Provinsi NTT, yang diwakili sejumlah OPD terkait, pengusaha atau pelaku usaha, serta para tamu undangan.

Kepala DLH Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan, sosialisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dinas, sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.

Menurut Kanisius, poin penting yang dilakukan dalam sosialaisasi tersebut adalah berbicara terkait UU. Di mana regulasi itu sudah diberlakukan, maka semua warga negara wajib tahu dan menaatinya.

“Tetapi dari evaluasi sejak dikeluarkan PP No 22 Tahun 2021, kami temukan banyak pelaku usaha termasuk pemerintah tidak mengurus persetujuan lingkungan terkait kegiatan pembangunan yang ada di setiap OPD. Sehingga kami hanya mengingatkan kembali,” jelasnya.