Kupang, KN – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyampaikan jumlah orang miskin di NTT mengalami penurunan.
Sesuai data dari BPS yang dirilis beberapa hari lalu, NTT masuk dalam 10 besar Provinsi yang alami penurunan jumlah orang miskin terbesar per Maret 2022.
“Walaupun dalam situasi pandemi, diterjang badai Seroja dan dihantam wabah virus Afrika yang menyerang ternak babi, namun jumlah penduduk miskin di NTT per maret 2022 menurun 14,7 ribu (0,39 poin) terhadap September 2021 dan 37,7 ribu (0,91 poin) terhadap Maret 2021 ,” kata Gubernur Viktor saat menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias bersama rombongan, Selasa 21 Juli 2022.
Dikutip dari Siaran Pers Biro Adpim Setda Provinsi NTT, VBL menegaskan, penurunan ini terjadi karena pemerintah serius untuk mengatasi kemiskinan.
Perang terhadap kemiskinan dilakukan lewat berbagai program di bidang pertanian seperti TJPS, pengembangan peternakan, perikanan dan kelautan, serta pengembangan pariwisata dan UMKM.
Dalam kesempatan tersebut, Susilaningtias memberikan apresiasi atas berbagai langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk menurunkan kasus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.
“Terkait TPPO di NTT, kebetulan kemarin saya cek-cek datanya di kami memang menurun. Lambat laun menurun, laporan dan permohonan perlindungan terkait ini dari NTT,” jelas Susilaningtias.
Alumnus Universitas Brawijaya tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah menyediakan gedung untuk kantor Perwakilan LPSK di Provinsi NTT.
NTT juga salah satu dari delapan provinsi yang sangat responsif dan aktif untuk membentuk Sahabat Saksi Korban.
“Hari Jumat, 22 Juli lusa, kami akan mengadakan kegiatan terkait ini dengan melibatkan pata tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait. Kami sedang merancang program dengan Bappenas agar pihak lain juga dilibatkan dalam penguatan LPSK,” jelasnya.
“Pihak manapun bisa membantu LPSK untuk perlindungan saksi dan korban, bukan hanya tugas LPSK semata. Dengan keterlibatan berbagai pihak lain ini diharapkan dapat mempercepat bantuan terhadap saksi dan korban,” tutup Susi. (*/KN)