Kejari Manggarai, kata Sandhy, sebenarnya tidak menolak terkait keterlibatan pihaknya dalam rangka penertiban aset tanah Nanga Banda, jika ada keyakinan bahwa objek tanah itu betul merupakan aset Pemda.

“Kita bukan tolak. Okelah kita berangkat, asalkan kita yakin bahwa ini betul aset Pemda. Jangan sampai kita kesana, okupan tunjukan alas hak yang lebih kuat dari kepunyaan Pemda. Sampai personil kantor cabang Reo diminta jangan terlibat,” jelasnya.

Sejauh ini, Sandhy menyampaikan bahwa klaim kepemilikan tanah Nanga Banda oleh Pemda Manggarai hanya bersifat riwayat, dan  tidak memiliki dokumen secara yuridis.

“Yang mereka bawa ke Kejaksaan hanya kronologi, dan beberapa lembar saja. Sedangkan kami minta ingin melihat dokumen asli, seperti ejaan lama zaman belanda. Harus disertakan dan ditelaah, baru dinilai bisa dilakukan eksekusi atau tidak,” ungkapnya.

“Dan ini sebenarnya bukan eksekusi. Karena kalau yang eksekusi itukan keputusan pengadilan. Tidak sembarang,” jelas Sandhy menambahkan.(*)