Sandhy mengakui, jika sebelum penertiban aset Nanga Banda yang dilakukan oleh Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus dan Kabag Tapem Karolus Mance, pihaknya terlebih dahulu mendatangi Kejari Manggarai untuk meminta keterlibatan pihak Kejari dalam kegiatan itu.
Meski demikian, Bayu Sugiri, selaku Kepala Kejari Manggarai tidak menghadiri kegiatan penertiban aset tanah Nanga Banda, karena dokumen kepemilikan tanah yang diminta pihak Kejari tidak dipenuhi Pemda Manggarai.
“Saat itu mereka kesini dengan Sekda. Jadi kita imbau agar harus memperkuat surat dan dokumen, kalau aset itu memang benar milik Pemda Manggarai. Selain itu perlu adanya antisipasi yang diperkirakan timbul dilapangan,” ujar Sandhy, Rabu 13 Juli 2022.
Sandhy menjelaskan, dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang dikirimkan oleh Pemda Manggarai ke Kejaksaan Negeri masih sebatas riwayat dan foto lokasi, serta hasil wawancara dengan tokoh adat terkait tanah Nanga Banda.
“Kita tidak bisa percaya begitu saja. Mereka pernah kesini dan menyerahkan dokumen itu. Tetapi hanya kronologis saja. Bukan dokumen resmi seperti sertifikat atau surat hibah. Sehingga kita tidak aminkan, tetapi mereka putuskan untuk berangkat ya silahkan,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan