“Nah dalam festival ini masyarakat dilatih dan didampingi hingga berhasil dalam pengolahan, packaging hingga pemasaran produk lokal unggulannya. Kita bantu mereka dalam proyeksi karya intelektual, yakni bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM NTT, untuk pembuatan hak atas kekayaan intelektual. Juga ada indikasi geografis sehingga dari sisi legalitas, ada pengakuan oleh negara,” ujar Alex lagi.
Di sektor pariwisata pun sama. Ada narasi yang dihadirkan untuk menjembatani pesan leluhur ke generasi berikutnya, narasi ini tercatat secara digital, dan siapapun yang ke lokasi, tinggal scan pada barcode yang disiapkan lalu dengan mudahnya mengikuti alur ceriteranya.
Diberitakan sebelumnya, adapun syarat utama iven ini yakni setiap Desa Binaan memiliki akses jalan ke lokasi terjangkau; Memiliki potensi ekonomi yang Multiply Effect pada masyarakat desa; Desa tersebut memiliki keragaman usaha; Produk yang dijual merupakan hasil produktifitas masyarakat setempat; Transaksi penjualan produk dan jasa berbasis elektronifikasi dengan menggunakan produk-produk bank NTT (Menggunakan QRIS); Desa Binaan atau produk yang dihasilkan ter-elektronifikasi memuat cerita/history desa dan produk-produk yang dipasarkan (dalam bentuk barcode); Produk yang dijual wajib dikemas dengan branding bank NTT; Memiliki Lopo Dia Bisa yang dijadikan tempat usaha dan juga sebagai media informasi potensi unggulan yang ada di daerah tersebut; Memiliki Agen Dia Bisa minimal 50% dari pelaku ekonomi yang ada di desa tersebut. Dan yang tidak kalah penting, diharapkan dari kegiatan-kegiatan ini berdampak pada peningkatan PAD desa maupun kabupaten/kota setempat.





Tinggalkan Balasan