Warga Kecam Tindakan Represif dan Arogansi Pemda Manggarai

Menurutnya, Pemda Manggarai sangat arogan, karena justru mengesampingkan hasil dialog yang sudah digelar bersama Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut.

Warga Kecam Tindakan Represif dan Arogansi Pemda Manggarai
Warga Kecam Tindakan Represif dan Arogansi Pemda Manggarai (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, secara sepihak telah melakukan penggusuran terhadap objek tanah di Nanga Banda, Reok, Rabu 29 Juni 2022 lalu.

Meski demikian, dalam surat penertiban aset Pemda Manggarai, NTT, mencantumkan 9 nama pemilik. Namun dalam aksi penggusuran, hanya dua objek yang menjadi sasaran.

Dua objek tanah yang menjadi sasaran penggusuran adalah tanah milik Zainal Arifin Manasa, serta lahan yang diklaim Herdin Baharun dari Pemda Manggarai.

Pantauan KORANNTT.com, tiang beton dan kawat duri dibongkar menggunakan alat berat. Aksi penggusuran sempat mendapat perlawanan dari Hedrin dan keluarga Manasa.

Sautan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang berjumlah lebih dari 50 personil itu sempat ricuh dengan masyarakat yang coba menghadang eksavator yang sedang melakukan penggusuran.

Pemilik lahan di Nanga Banda, Zainal Arifin Manasa, menilai tindakan yang dilakukan Pemda Manggarai yang secara sepihak langsung menggusur atau mengeksekusi tanah seperti yang dilakukan Pengadilan.

Menurutnya, Pemda Manggarai sangat arogan, karena justru mengesampingkan hasil dialog yang sudah digelar bersama Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut.

“Padahal, sebelumnya para pihak yang menghadap Wabub telah menawarkan ide, agar sebaiknya diagendakan pertemuan ulang guna membahas persoalan yang sama,” jelas Zainal Arifin, Jumat 1 Juni 2022.

BACA JUGA:  VBL Gelorakan Spirit Kepemimpinan, Sebut TJPS Program dari Tuhan Yesus

“Dan Wabub Heribertus Ngabut menjanjikan akan menjadwalkan ulang pertemuan di Nanga Banda,” ungkapnya menambahkan.

Meski demikian, kata Zainal Arifin, janji Wabub Manggarai justru tidak direalisasikan, karena Pemda Manggarai melalui Sekda Jahang Fansi Aldus, selaku otoritas pengelola aset malah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan dan pemberhentian segala aktiftas di atas tanah Pemda yang berlokasi di Nanga Banda.

“Justru pembongkaran itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut dan mengerahkan puluhan orang Satpol PP dan satu unit alat berat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran dimulai pukul 11.30 Wita. Pertama di atas tanah milik Herdin Baharun hingga pukul 15.30 Wita. Penolakan dari masyarakat tak begitu masif karena hanya mengingkan dialog.

Ketika penggusuran bergeser ke lokasi milik H. Zainal Arifin Manasa, yang notabene memiliki bukti kepemilikan tanah, Sat Pol PP justru berhadap-hadapan dengan pihak keluarga, yang mengakibatkan sejumlah warga luka-luka.

“Ada beberapa warga yang terluka. Ini benar-benar tindakan aparat yang berlebihan. Warga yang sedang berjuang untuk haknya dianggap sebagai musuh pemerintah,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS