Kupang, KN – Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga menyampaikan, diduga ada pihak yang sedang berupaya mendiskreditkan kredibilitas Bank NTT, maupun Direktur Utama (Dirut) dalam persoalan pembelian MTN (Medium Term Notes).

Hal ini disampaikan Apolos, didampingi Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau dalam jumpa Pers bersama wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Dalam penjelasannya, Apolos menyampaikan, pembelian MTN pada PT. SNP telah melalui prosedur dan due diligence atau uji tuntas oleh Bank NTT yang dilakukan sejak tahun 2011. Pembelian MTN sejak tahun 2011 telah mendatangkan untung bagi Bank NTT sebesar sekitar Rp1 Triliun.

Meski untung, Bank NTT dan bank-bank BUMN lainnya seperti BNI dan Bank Mandiri pun mengalami kerugian bisnis triliunan rupiah, pasalnya PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) Finance dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2018 silam.

Untuk mengganti kerugian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memerintahkan Tim Kurator untuk menghitung kerugian pembelian MTN yang dialami oleh seluruh lembaga keuangan sebagai utang yang harus dibayar.