Kendati demikian, kata dia, para pedagang harus berdagang atau berusaha ditempat yang telah disediakan. Bukan menjual dagangan di sembarang tempat, yang dapat menghambat para pengguna jalan, seperti kendaraan roda dua, roda empat, serta pejalan kaki.
“Yang namanya barang dagangan, harus dijual dipasar. Bukan diatas tortoar yang dapat mengganggu pengguna jalan kaki. Sehingga tugas kami memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak boleh menjual barang dagangan sembarangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berapa kali melakukan operasi, namun para pedagang justru tidak menggubris, atau mengindakan teguran dari pihak Pol PP.
“Kadang masyarakat tidak senang dengan kehadiran masyarakat untuk mengatur pasar ini. Tetapi pemerintah bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, sehingga kita arahkan mereka untuk berdagang sesuai tempatnya,” ungkapnya.
Aldi Tjangkung menerangkan, pihaknya bukan menyita dan membuang barang dagangan para pedagang. Tetapi dagangan itu dibawa ke kantor dengan tujuan pemilik barang ikut juga ke kantor Pol PP.





Tinggalkan Balasan