Ruteng, KN – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Kabupaten Manggarai, diduga merampas dan membuang barang dagangan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Inpres Ruteng beberapa waktu lalu.
Mirisnya, usai melakukan perampasan, barang dagangan para pedagang justru dibuang di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. Warga kemudian mengadukan peristiwa itu ke bupati Herry Nabit, pada 6 Juni 2022 lalu.
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Manggarai, Aldi Tjangkung, mengatakan, kegiatan yang dilakukan anggotanya itu untuk menertibkan para pedagang yang kurang tertib.
Menurutnya, penertiban terhadap para pedagang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang ketertiban umum, yaitu pada pasal 23 dan 24.
Tugas penertiban di pasar juga bukan sepenuhnya tanggung jawab Pol PP. Tetapi juga melibatkan lurah camat, kepolisian, serta dinas terkait yang lebih berwewenang dalam pengelolahan pasar tersebut.
“Tugas kami hanya untuk menertibkan, mendampingi terhadap dinas-dinas terkait. Namanya orang berdagang, negara juga memberikan kebebasan. Jadi kita juga tidak melarang,” ujar Aldi Tjangkung, Kamis 9 Juni 2022.





Tinggalkan Balasan