Ini Penjelasan Kasat Pol PP Manggarai Terkait Penertiban PKL

Mirisnya, usai melakukan perampasan, barang dagangan para pedagang justru dibuang di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.

Aldi Tjangkung (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Kabupaten Manggarai, diduga merampas dan membuang barang dagangan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Inpres Ruteng beberapa waktu lalu.

Mirisnya, usai melakukan perampasan, barang dagangan para pedagang justru dibuang di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. Warga kemudian mengadukan peristiwa itu ke bupati Herry Nabit, pada 6 Juni 2022 lalu.

Menanggapi peristiwa itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Manggarai, Aldi Tjangkung, mengatakan, kegiatan yang dilakukan anggotanya itu untuk menertibkan para pedagang yang kurang tertib.

Menurutnya, penertiban terhadap para pedagang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang ketertiban umum, yaitu pada pasal 23 dan 24.

Tugas penertiban di pasar juga bukan sepenuhnya tanggung jawab Pol PP. Tetapi juga melibatkan lurah camat, kepolisian, serta dinas terkait yang lebih berwewenang dalam pengelolahan pasar tersebut.

“Tugas kami hanya untuk menertibkan, mendampingi terhadap dinas-dinas terkait. Namanya orang berdagang, negara juga memberikan kebebasan. Jadi kita juga tidak melarang,” ujar Aldi Tjangkung, Kamis 9 Juni 2022.

Kendati demikian, kata dia, para pedagang harus berdagang atau berusaha ditempat yang telah disediakan. Bukan menjual dagangan di sembarang tempat, yang dapat menghambat para pengguna jalan, seperti kendaraan roda dua, roda empat, serta pejalan kaki.

“Yang namanya barang dagangan, harus dijual dipasar. Bukan diatas tortoar yang dapat mengganggu pengguna jalan kaki. Sehingga tugas kami memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak boleh menjual barang dagangan sembarangan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Lomba Menulis HUT Ke-20 Partai Demokrat, NTT Raih Juara 1

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berapa kali melakukan operasi, namun para pedagang justru tidak menggubris, atau mengindakan teguran dari pihak Pol PP.

“Kadang masyarakat tidak senang dengan kehadiran masyarakat untuk mengatur pasar ini. Tetapi pemerintah bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, sehingga kita arahkan mereka untuk berdagang sesuai tempatnya,” ungkapnya.

Aldi Tjangkung menerangkan, pihaknya bukan menyita dan membuang barang dagangan para pedagang. Tetapi dagangan itu dibawa ke kantor dengan tujuan pemilik barang ikut juga ke kantor Pol PP.

“Kami memberi pengertian dan mengarahkan dia, supaya kalau berdagang itu tidak boleh mengganggu. Tetapi kami tunggu, dia tidak datang juga ke kantor,” jelasnya.

“Kami juga punya dokumen dan setelah kami diskusi dibuatlah pernyataan yang di tandatangani mereka, begitu selesai buat pernyataan kami kembalikan barangnya,” terangnya.

“Ada juga barang dagangan yang kami tampung, tetapi mereka justru tidak datang, sehingga barangnya Kami simpan berminggu minggu sampai barangnya busuk,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia menegaskan, pihaknya tidak membuang barang dagangan para pedadang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Justru menunggu pemilik barang, tetapi mereia tak kunjung datang untuk mengambil barangnya dagangannya.

“Karena orangnya tidak datang dan kami anggap itu sudah menjadi racun, bau yg tidak menyenangkan maka kita sepakat,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!