“Kemudian pelapor mencocokan dengan barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di hp milik pelaku,” jelasnya.

Sehingga atas kejadian tersebut kata Made, pelapor melaporkan kasus ini ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan,” pintanya.

Ipda Made menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)