Hukrim  

Kejati NTT Siapkan Lima Jaksa Peneliti untuk Teliti Berkas Ira Ua

Ira Ua merupakan tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee pada akhir Agsutus 2021 silam.

Abdul Hakim (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyiapkan lima orang jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersangka IU alias Irawati Astana Dewi Ua.

Ira Ua merupakan tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee pada akhir Agsutus 2021 silam.

Selain Ira Ua, kasus ini pun menyeret Randy Badjideh yang adalah suami Ira Ua. Randy yang saat ini berstatus terdakwa diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas tahap I Ira Ua telah diterima jaksa.

“Informasi dari staf Pidana Umum mengatakan bahwa benar berkas perkara tersangka IU telah diterima Kejati NTT,” tulis Abdul kepada KORANNTT.com via pesan singkat WhatsApp, Jumat 27 Mei 2022.

BACA JUGA:  Adhitya Berharap Sidang Ira Ua Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Astrid dan Lael

Menurutnya, setelah diterima dari pihak Polda NTT, berkas Ira Ua akan diteliti selama 14 hari.

Jika dalam periode tersebut ternyata berkas Ira Ua belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Selanjutnya (berkas, red) diteliti selama 14 hari guna menentukan sikap, apakah berkas perkara lengkap atau tidak,” ungkap Abdul.

Ia menambahkan, jaksa peneliti yang disiapkan oleh Kejati NTT tetap berjumlah lima orang, sama seperti terdakwa RB alias Randy Badjideh. (*)