Hukrim  

Polda NTT Limpahkan Berkas Ira Ua ke Kejaksaan

Dirreskrimum Polda NTT meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera clear dan dituntaskan secara adil.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi melimpahkan berkas tahap I tersangka IU alias Ira Ua alias Irawati Astana Dewi Ua.

Ira Ua merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee pada akhir agustus 2021 silam.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan satu orang tersangka yakni Randy Badjideh yang tidak lain adalah istri dari Ira Ua.

Saat ini, status Randy Badjideh adalah terdakawa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT AKBP Patar Silalahi, S.I.K mengatakan, berkas tersangka Ira Ua telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT.

“Hari ini berkas tersangka Ira Ua tahap I ke Kejaksaan. Kita mohon dukungan dan doanya, agar berkas yang sudah dikirim segera mendapat penelitian dari Jaksa agar bisa rampung dan untuk segera disidangkan,” kata AKBP Patar Silalahi kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.

BACA JUGA:  10 Pejabat di Lingkup Kejati NTT Resmi Dilantik

Ia menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka IU akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022.

Pasca pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.

“Pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas AKBP Patar Silalahi.

Direskrimum Polda NTT meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera clear dan dituntaskan secara adil.

“Kita berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang bisa clear, dan diproses dengan baik,” tandasnya. (*)