Hukrim  

Usai Diperiksa, Ira Ua Langsung Ditahan di Mapolda NTT

Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 18:00 Wita, Ira Ua langsung ditahan di Mapolda NTT.

Ira Ua (Foto: tangkapan layar video Kompas TV Kupang)

Kupang, KN – Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee, Ira Ua alias Ira alias Irawati Astana Dewi Ua resmi ditahan aparat Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K mengatakan, tersangka Ira Ua menjalani pemeriksaan pada hari ini Rabu 25 Mei 2022.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 18:00 Wita, Ira Ua langsung ditahan di Mapolda NTT.

“Tadi malam (diperiksa, red) sekitar 6 jam kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi pukul 18:00 Wita mulai lagi sampai sekarang. Selesai pemeriksaan baru ditahan,” kata AKBP Ariasandy kepada KORANNTT.com.

BACA JUGA:  Rafael Taher Dipercaya Nakhodai FSBDSI Manggarai Barat

Untuk diketahui, selain Ira Ua, Polda NTT juga telah menetapkan Randy Suhardy Badjideh yang adalah suami Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.

Sidang Randy Badjideh sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Sejauh ini ada sekitar 8 saksi telah diperiksa dalam persidangan. (*)