“Sebelum meninggalkan tempat kejadian, pelaku sempat membongkar body dan lampu motor tersebut agar korban tidak bisa mengenali sepeda motornya. Lalu pelaku pergi ke kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata Made, akhirnya polisi mendapati ciri-ciri dan mengenal identitas pelaku.
“Berdasarkan informasi dari warga Desa Umung, bahwa terduga pelaku berada di Nampong, sehingga unit Jatanras langsung pergi mengamankan pelaku di Nampong, Desa umung, Kecamatan Satarmese hari ini pukul 13.00 wita,” ujarnya.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Revo Plat EB 2956 EK. dengan No Rangka : MH1JBK314GK169185, No Mesin: JBK3E1169026, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)



Tinggalkan Balasan