Ruteng, KN – Unit Jatanras dan Pidum Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) yang berinisial AKN.

Pria berusia 17 tahun itu beralamat Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor milik korban Paskalis Apri Agung (26), Alamat Wae Rengka, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban perihal kehilangan sepeda motor pada hari Jumat, 19 Mei 2022, pukul 05.00 wita.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban yang sementara parkir di TKP di dalam kemah pesta sambut baru di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,’ ungkap Budiarsa kepada KORANNTT.com, Senin 23 Mei 2022.

Ia menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor dengan cara menyambung langsung kabel kontak sepeda motor, lalu menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.