Aparat Polres Manggarai Ciduk Pelaku Curanmor di Tempat Pesta

Pelaku berinisial AKN beralamat Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat.

Aparat Polres Manggarai Ciduk Pelaku Curanmor di Tempat Pesta (Foto: Dok. Polres Manggarai)

Ruteng, KN – Unit Jatanras dan Pidum Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) yang berinisial AKN.

Pria berusia 17 tahun itu beralamat Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor milik korban Paskalis Apri Agung (26), Alamat Wae Rengka, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban perihal kehilangan sepeda motor pada hari Jumat, 19 Mei 2022, pukul 05.00 wita.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban yang sementara parkir di TKP di dalam kemah pesta sambut baru di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,’ ungkap Budiarsa kepada KORANNTT.com, Senin 23 Mei 2022.

Ia menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor dengan cara menyambung langsung kabel kontak sepeda motor, lalu menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.

BACA JUGA:  Kondisi Pasar Inpres Ruteng Jorok, Ini Kata Kadis DLH Manggarai

“Sebelum meninggalkan tempat kejadian, pelaku sempat membongkar body dan lampu motor tersebut agar korban tidak bisa mengenali sepeda motornya. Lalu pelaku pergi ke kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Made, akhirnya polisi mendapati ciri-ciri dan mengenal identitas pelaku.

“Berdasarkan informasi dari warga Desa Umung, bahwa terduga pelaku berada di Nampong, sehingga unit Jatanras langsung pergi mengamankan pelaku di Nampong, Desa umung, Kecamatan Satarmese hari ini pukul 13.00 wita,” ujarnya.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Revo Plat EB 2956 EK. dengan No Rangka : MH1JBK314GK169185, No Mesin: JBK3E1169026, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)