Hukrim  

Praperadilan Ira Ua Ditolak Hakim, Adhitya Apresiasi Polda NTT

Selaku kuasa hukum, Adhitya sangat berharap, agar keadilan bisa ditegakan di bumi Flobamorata, bahwa keadilan sesungguhnya itu milik Astri dan Lael.

Adhitya Nasution bersama keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Adhitya Nasution bersama keluarga korban Astri dan Lael berkomitmen untuk terus mengawal kasus Penkase hingga putusan hakim di Pengadilan nanti.

Selaku kuasa hukum, Adhitya sangat berharap, agar keadilan bisa ditegakan di bumi Flobamorata, bahwa keadilan sesungguhnya itu milik Astri dan Lael.

“Kami tetap kawal kasus ini sampai putusan hakim terhadap Ira Ua dan Randy Badjideh. Kita harap keadilan itu bisa ditegakan di bumi Flobamorata, bahwa keadikan milik Astri dan Lael,” ujar Adhitya kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.

Menurut Adhitya, Pengadilan Negeri Kupang, telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya.

“Hakim sudah menoak. Artinya kita harus tetap percaya kepada Polda NTT untuk terus mengembangkan kasus ini, manakala ada temuan lain dalam persidangan nanti,” jelasnya.

Pihaknya juga memeberikan dukungan kepada Kejaksaan, agar dapat menjatuhkan hukum yang maksimal terhadap Ira Ua dan Randy, atas perbuatan yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:  Selebgram Kupang Dwina Isfani Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi SYL

Terima kasih disampaikan juga kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, karena telah memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Astri dan Lael.

“Terima kasih Kapolda NTT, dan rekan penyidik yang baru, karena mereka bekerja keras untuk bisa membongkar dan mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Keluarga korban, yang diwakili Jackson Manafe, menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Kupang merupakan langkah awal dari keluarga untuk mencari keadilan yang seutuhnya.

“Kami masih mencari keadilan, mulai hari ini, sampai palu hakim yang adil itu dipukul di meja hijau. Dan hari ini baru langkah awal untuk menuju keadilan yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Bersama Adhitya Nasution, kata Jack, keluarga korban akan terus melangkah maju, untum mencari keadilan bagi Astri dan Lael, demi masyarakat Kota Kupang, khususnya pihak keluarga korban. (*)