Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh Beny Taopan menjelaskan, setelah mencermati dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya segera melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Mencermati dakwaan tadi, kami tim PH akan melakukan esekpsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU,” jelas Beny Taopan.
Pihaknya juga berharap untuk mendapatkan berkas dakwaan terdakwa Randy secara utuh dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, sidang terdakwa Randy Badjideh diagendakan lagi untuk dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya hari Selasa 17 Mei 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)
Halaman



Tinggalkan Balasan