Hukrim  

Jaksa: Ribut Randy dan Ira Berawal dari Masalah Perselingkuhan dengan Astri

Terdakwa Randy Badjideh sendiri didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Beny Taopan, SH; Yance Tobias Mesak, SH; dan lNarita Krinamurti, SH.

Kolase foto Randy, Astri dan Ira (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Sidang perdana terdakwa RB alias Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang dihadiri oleh ratusan masyarakat yang selama ini memberikan atensi khusus pada kasus tersebut.

Persidangan dimulai pukul 09:00 Wita di ruang sidang Cakra PN Kupang, dan dipimpin oleh Ketua PN, Wari Juniati dan didampingi Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu sebagai hakim anggota.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Sarta SH, MH selaku Ketua Tim didampingi Harry CH  Franklin SH, MH., Herman Reko Deta, SH., Vera Triyanti Ritonga SH, SE, M,Kn, dan Sisca Gitta Rumondang SH, MH.

Terdakwa Randy Badjideh sendiri didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Beny Taopan, SH; Yance Tobias Mesak, SH; dan lNarita Krinamurti, SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan persoalan pembunuhan ini berawal dari perselingkuhan yang kemudian diketahui oleh istri terdakwa yang juga adalah tersangka I alias Irawati Astana Dewi Ua.

Keduanya baik terdakwa maupun tersangka selalu ribut. Hingga IU alias Ira Ua mengeluarkan pernyataan bahwa selama Astri dan Lael masih ada, dirinya tidak akan hidup tenang.

“Kemudian dijawab oleh terdakwa Randy dengan mengatakan ‘Saya pergi bunuh mereka saja ko?’ Kata-kata tersebut sering dilontarkan setiap ada keributan antara terdakwa dan Irawati Astana Dewi Ua,” tulis jaksa dalam dakwaannya.

Akibat dari keributan tersebut, terdakwa kemudian memutuskan untuk menghilangkan nyawa kedua korban yaitu Astri Manafe dan anaknya Lael Macabee.

BACA JUGA:  Gustaf Agripa Jadi Saksi di Persidangan Kasus Penkase, Ini Pernyataannya

Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021, terdakwa Randy membuka blokir pesan dan menghubungi Astri dan Lael, kemudian terdakwa melancarkan aksi pembunuhan.

Terdakwa Randy Badjideh yang hadir dalam sidang tersebut langsung membantah dakwaan. Menurutnya, dirinya tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP bahwa dirinya melontarkan kata-kata seperti itu.

Begitupun istrinya Ira tidak pernah berkata seperti itu. Selain itu Randy Badjideh juga membantah mencekik dan membekap Lael.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum korban yaitu Adhitya Nasution melalui Jo Bangun mengatakan, perselingkuhan mungkin saja menjadi motif dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Jo Bangun, awalnya motif kasus pembunuhan ini adalah perebutan anak. Seiring berjalan waktu sampai pada persidangan, JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa ada perselingkuhan.

“Di sini ada suatu kemajuan juga bahwasanya motif itu sudah berubah dari perebutan anak ke perselingkuhan. Kalau saya, melihat motif atau mainsreanya itu adalah perselingkuhan,” ungkap Jo Bangun.

Ia menambahkan, dalam dakwaan poin penting yang didapat adalah adanya tersangka lain dengan penerapan Pasal 55. Dirinya optimis bahwa tersangka saat ini masih dua, tapi pihaknya berharap tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Itu ranahnya pihak kepolisian dan kami yakin Polda NTT akan melakukan yang terbaik untuk Ate dan Lael,” tutup Jo Bangun.

Pantauan KORANNTT.com, setelah sidang ditutup, terdakwa dibawa ke Klinik Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan swab antigen kemudian dibawa ke Rutan Kupang. (*)