Hukrim  

PN Kupang Pastikan Randy Hadir Sidang Perdana Besok

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka Randy Badjide oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa 11 Mei 2022.

Tersangka RB (Baju Orange) Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan proses persidangan terhadap terdakwa RB alias Randy Badjideh akan digelar secara offline.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka Randy Badjide oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa 11 Mei 2022.

Humas Pengadilan Negeri Kupang, Fransiskus Mamo, kepada awak media, menjelaskan, sidang dakwaan tersangka Randy Badjideh akan digelar secara offline.

“Besok rencana sidangnya secara offline. Sidang terbuka untuk umum. Siapa saja bisa hadir untuk menyaksikan. Tetapi kita akan batasi sesuai kapasitas ruangan,” ujar Fransiskus kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan menyiapkan pengeras suara bagi masyarakat yang tidak sempat masuk untuk ikuti proses persidangan secara langsung di ruangan sidang.

BACA JUGA:  Diskon Beli Token Listrik Berlaku Sepanjang Bulan Januari, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru

“Karena ruangan sidang kita itu kecil, jadi kita tidak bisa tampung semua masyarakat, maka sebagian masyarakat akan ikuti proses sidang di ruang tunggu. Nanti kita siapkan pengeras suara,” ungkapnya.

Untuk menjaga ketertiban proses persidangan, masyarakat diharapkan untuk tetap menjaga situasi yang kondusif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami imbau masyarakat agar menjaga ketenangan, agar proses persidangan bisa berjalan dengan lancar sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan,” pintanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kemanan, dalam hal ini Polsek Oebobo, untuk menjaga ketertiban masyarakat saat persidangan berlangsung.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polsek Oebobo untuk lakukan pengamanan, agar tidak terjadi ricuh dan kekacauan,” pungkasnya.(*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS