Sebelumnya, Penyidik Polda NTT telah menetapkan RB alias Randy Badjideh bersama isterinya Irawati Astana Dewi Ua alias IU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

Penetapan Ira Ua sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, Rabu 27 April 2022, yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT.

Untuk diketahui, usai persidangan tersangka RB, Ira Ua melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesa akan melaksanakan sidang praperadilan terhadap Polda NTT, yang akan digelar Kamis 12 Mei 2022.

Mereka menilai penyidik Polda NTT belum memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan klien mereka Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael. (*)