Sedangkan secara terminologi yatim itu ialah orang yang ditinggalkan ayahnya. Sesungguhnya dalam konteks fikih di jelaskan anak itu berstatus yatim sampai usia belum dewasa.
Muhammad SAW juga menjelaskan barangsiapa orang-orang yang memperhatikan anak yatim, dengan menyantuni seperti dia berpuasa satu tahun penuh, seperti orang yang salat setiap malam dan seperti orang yang berjihad.
Selain itu kegiatan santunan ini juga di manfaatkan sebagai wadah untuk saling bersilaturahmi yang ditutup dengan makan bersama.
Diakhir kegiatan, Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H selaku Sektetaris DPC KAI Tangsel mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan dan waktu teman-teman ADVOKAI Tangerang Selatan untuk hadir dalam kegiatan yang mulia ini. (*/KN)





Tinggalkan Balasan