PN, PT Hingga MA Akui Ahli Waris Esau Konay Pemilik Sah Tanah Pagar Panjang

Perjuangan yang ditempuh keluarga ahli waris sah Esau Konay adalah murni demi penegakan hukum.

Ahli waris Esau Konay bersama kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan di Kupang, Kamis 21 April 2022 (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, hingga Mahkamah Agung (MA) menegaskan status ahli waris Esau Konay sebagai pemilik sah tanah Pagar Panjang.

Sebelumnya Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar diperkarakan oleh Piet Konay yang mengaku sebagai ahli waris Esau Konay.

Piet Konay mengklaim menguasai 90 hektar dari tanah Pagar Panjang dan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali PK di Mahkamah Agung kepada pihak tergugat ahli waris Esau Konay yang tidak lain adalah Ferdinan Konay, Cs.

Gugatan ini langsung ditolak oleh Mahkamah Agung untuk seluruhnya, dan keputusan ini tertuang dalam putusan PK Nomor : 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021.

Salah satu ahli waris Esau Konay yakni Army Johny Konay mengatakan, pihaknya telah mengalahkan Piet Konay dan pengguhat lain dalam semua tingkat pengadilan perkara tanah Pagar Panjang.

“Pada tahun 2018 terjadi sengketa Perkara Warisan yang diajukan oleh Piet Konay di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yaitu perkara Nomor :78/PDT.G/2018/PN.KPG dengan pihak tergugat yakni Ferdinan Konay,” kata Army kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.

Army menjelaskan, dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN Kpg. tanggal 14 Februari 2019 terhadap perkara tersebut, Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp4.531.000.

Piet Konay kemudian mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN Kpg. tanggal 14 Februari 2019 tersebut ke Pengadilan Tinggi Kupang.

“Perkara ini telah memperoleh Putusan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 70/PDT/2019/PT KPG, tanggal 3 Juli 2019, di mana dalam amar putusannya, hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor Kupang, 78/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 14 Februari 2019, yang dimohonkan banding tersebut,” jelas Army Konay.

Upaya Piet Konay ternyata tidak sampai di situ. Terhadap putusan banding tersebut, Piet Konay kemudian mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 70/PDT/2019/PT KPG, tenggal 3 Jull 2019 tersebut ke Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Piet Konay tersebut,” ungkap Army Konay.

Pada tanggal 19 Juli 2021, Piet Konay mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 tersebut ke Mahkamah Agung.

Terhadap PK tersebut, Majelis Hakim Agung telah memberikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021.

Dalam salah satu amar putusannya Majelis Hakim Agung menyatakan, Bertholomeus/Bartolomus Konay tidak berhak atas objek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay, dan oleh karena Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bartholomeus Konay, maka tidak berhak pula atas obyek sengketa, sehingga eksekusi tersebut di atas adalah sah.

BACA JUGA:  Workshop Diharapkan Mampu Tingkatkan Kapasitas SDM Aparatur Prokompim

Dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung, maka perkara sengketa tanah Konay di Pagar Panjang telah selesai, dengan pemilik sah adalah ahli waris Esau Konay yakni Ferdinan Konay, Cs.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Timor Tengah Selatan itu menegaskan, pihaknya siap membuka diri dan berkomunikasi dengan semua warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah di Pagar Panjang.

“Kami membuka kesempatan untuk berkomunikasi dengan warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah dari Piet Konay. Silahkan datang dan kita selesaikan,” ucap Army Konay.

Kuasa hukum keluarga Konay Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA menegaskan, Piet Konay telah kalah dalam beberapa sidang perkara tanah Konay.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah putusan yakni putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, Kasasi Mahkamah Agung, dan PK Mahkamah Agung. Putusan PK Mahkamah Agung sendiri telah diterima oleh ahli waris sah Esau Konay pada tanggal 18 April 2022.

“Kami bersyukur perkaranya telah selesai. Untuk masyarakat Kota Kupang, yang pernah membeli tanah di Pagar Panjang melalui Piet Konay agar bisa segera datang. Jika tidak, melalui forum resmi ini ke depan, prosesnya akan terus bergulir dan berjalan dengan lancar,” ungkap Fransisco Bessi.

Ia menegaskan, perkara tanah Konay sudah semakin jelas dari seluruh penjuru mata angin. Perkara tanah Konay selalu dimenangkan oleh ahli waris sah Esau Konay yaitu Ferdinan Konay, Cs.

“Ini bukan bahasa media, bukan bahasa orang, tetapi ini bahasa putusan pengadilan, yang tentu sudah diuji di ruang sidang, dan oleh hakim yang berbeda mulai dari hakim PN, hakim tinggi dan hakim agung,” ucapnya.

Fransisco menambahkan, perjuangan yang ditempuh keluarga ahli waris sah Esau Konay adalah murni demi penegakan hukum.

“Keluarga hanya akan memberikan pernyataan lagi, apabila ada produk hukum yang resmi dari pengadilan yang mewakili negara, terkait tanah Pagar Panjang,” tandasnya.

Sementara itu, Marthen Konay selaku salah satu ahli waris Esau Konay menegaskan, semua pihak pengugat termasuk keturunan Bartholomeus dan Piet Konay telah kalah di persidangan tanah Pagar Panjang.

Piet Konay pun telah meninggal dunia, sehingga perkara dengan Piet Konay dan keturunannya telah selesai. Hasilnya adalah Ferdinan Konay Cs merupakan ahli waris sah Esau Konay dan pemilik tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar.

“Dengan keputusan PK ini, maka keturunan dari Piet Konay sudah putus. Siapapun yang membeli tanah dari Piet Konay atau Eli Sotai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saya ingatkan bahwa surat Somasi akan sampai,” tegas Marthen Konay. (*)