Direktur Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho pada saat yang sama mengatakan, kehadiran Kantor Fungsional Bank NTT Moni, seturut dengan Undang-Undang Perbankan maupun Peraturan OJK, yang mana mengatur bahwa yang disebut bank umum konvensional ada beberapa kategori yakni kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor fungsional.
“Seiring dengan peraturan OJK yang baru maka tidak ada lagi kantor kas dan Kantor Unit Simpan Pinjam Desa (USPD). Kantor fungsional itu berfungsi untuk melakukan intermediasi bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana,” jelas Alex.
Dikatakan kehadiran kantor Bank NTT dalam skala fungsional, selaras dengan dengan program Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yakni membangkitkan UMKM yang ada di setiap daerah di NTT. Kehadiran kantor fungsional Bank NTT salah satu fungsi intermediasinya adalah menyalurkan kredit pada sektor UMKM.
“Pandemi telah membuktikan bahwa UMKM telah teruji memiliki daya tahan, daya tumbuh dan daya saing untuk menopang pembangunan ekonomi di Kabupaten Ende, Provinsi NTT bahkan Indonesia. Kehadiran bank ini bagi pemerintah memiliki dua fungsi yaitu fungsi untuk mengendalikan dan fungsi untuk menstabilkan pertumbuhan ekonomi dan kekuatan ekonomi,” katanya.



Tinggalkan Balasan