Dalam regulasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa bank umum harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun pada 31 Desember 2024 mendatang.

Terkait hal ini, Gubernur VBL menegaskan, agar tidak usah diragukan lagi. Dalam kapsitasnya sebagai pemegang saham pengendali (PSP) bank yang memiliki slogan ‘Melayani Lebih Sungguh’ itu, Bank NTT bagi Viktor, sudah pada posisi aman.

“Terkait modal inti minimum Rp3 Triliun, yang mana Bank NTT masih tersisa Rp1 Triliun, tidak usah dipikirkan. NTT pasti aman,” kata Gubernur Viktor belum lama ini.

Sementara Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi yang tinggi atas dukungan seluruh pemegang saham yang memberikan dukungannya dalam bentuk penyertaan modal, maupun dukungan lainnya sehingga Bank NTT di Maret kemarin mencatat laba Rp 100 miliar lebih dan modal inti yang terus meningkat.

Baginya, dengan adanya bukti dukungan tersebut, memberikan nilai optimis bagi mereka untuk bekerja keras mewujudkan Bank NTT sebagai bank devisa. (HUMAS BANK NTT)