Sementara pada tahun 2021/2022, sebanyak 19 siswa SDK Paka terdaftar sebagai penerima dana PIP. Dari jumlah yang ada, hanya 16 siswa yang menandatangani bukti pencairan dana PIP.
“Tiga orang sisanya belum tanda tangan, sehingga uang mereka masih saya simpan. Karena tidak mungkin uang itu disimpan di sekolah. Bagaimana dengan keselamatan uang itu,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebiasaan sekolah, semua data dan buku PIP siswa dipegang oleh Kepala Sekolah. “Karena memang sudah begini dari dulu. Buku PIP ditahan di sekolah,” ungkapnya.
Setiap kali pencairan dana PIP, kata Aloysius, maka dana itu harus segera disalurkan kepada orang tua siswa. Namun, jika orang tua siswa belum datang untuk menerimanya, maka uang itu akan disimpan. (*)



Tinggalkan Balasan