“Kita koordinasi dulu dengan penyidik. Jadi kemungkinan dalam minggu ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan,” jelasnya.
Dalam menangani sebuah perkara, Kejaksaan Tinggi NTT bekerja secara profesional, tanpa di intervensi pihak manapun.
“Semua kasus diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. Artinya kami bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah lengkap ya kita P21. Jadi semua kasus itu sama,” tegasnya.
Meski demikian, Ishan enggan menyebutkan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael Macabee yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng beberapa waktu lalu.
“Saya tidak bisa berspekulasi. Untuk sementara tersangkanya masih satu. Kita tunggu saja fakta di persidangan nanti. Apa yang terungkap disana, nanti kita lihat bersama-sama,” ungkapnya. (*)



Tinggalkan Balasan