Kupang, KN – RB alias Randy Badjideh, tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee, dijerat dengan pasal berlapis.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTT M. Ihsan mengatakan, tersangka RB dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Menurutnya, dengan penerapan pasal berlapis terhadap Randy Badjideh, maka yang bersangkutan terancam pidana hukuman mati.
“Kurang lebih ada tiga pasal. Yakni 340, 338 dan pasal 80 UU perlindungan anak. Jadi maksimal itu hukuman mati,” kata M. Ishan kepada KORANNTT.com, Senin 28 Maret 2022.
Ia menjelaskan, saat ini berkas tersangka Randy sudah lengkap baik secara formil maupun materil.
“Kita sudah telitih kelengkapan berkas, baik formil maupun materil. Dan jaksa beranggapan bahwa berkas sudah layak untuk disidangkan di pengadilan,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi NTT terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT, terkait rencana pelimpaan barang bukti bersama tersangka Randy ke Kejasaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kita koordinasi dulu dengan penyidik. Jadi kemungkinan dalam minggu ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan,” jelasnya.
Dalam menangani sebuah perkara, Kejaksaan Tinggi NTT bekerja secara profesional, tanpa di intervensi pihak manapun.
“Semua kasus diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. Artinya kami bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah lengkap ya kita P21. Jadi semua kasus itu sama,” tegasnya.
Meski demikian, Ishan enggan menyebutkan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael Macabee yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng beberapa waktu lalu.
“Saya tidak bisa berspekulasi. Untuk sementara tersangkanya masih satu. Kita tunggu saja fakta di persidangan nanti. Apa yang terungkap disana, nanti kita lihat bersama-sama,” ungkapnya. (*)