“Tahun 2022 kita lakukan melalui tiga tahap. Yakni penghentian siaran analog dilaksanakan hingga 31 April 2022, tahap dua sampai 25 Agustus, dan tahap tiga hingga 2 November 2022 mendatang,” ungkapnya.
Proses migrasi, kata dia, tentu membutuhkan kesiapan pemerintah dan lembaga penyiaran, serta stakeholder yang menyiapkan infrastruktur televisi digital, perlatan perangkat digital studio, serta SDM dan perangkat digital yang disebut Top Box atau STB.
“Perbedaan mendasar dari sistem penyiaran televisi analog dan televisi digital adalah modulasi sinyal yang dipancarkan. Sinyal televisi digital menggunakan modulasi digital dan kompresi audio video yang lebih efisien dan menghasilkan kualitas siaran yang lebih baik dari siaran analog,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, konsekuensi dari perubahan teknologi, selain pada sistem pemancar dan studio oleh lembaga penyiaran, masyarakat juga perlu menyesuaikan televisi untuk bisa menangkap sinyal Tv digital.
“Dan masyarakat akan mendapatkan manfaatnya dari tampilan gambar yang lebih bersih dengan kualitas suara yang jernih,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan