Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akhirnya menyatakan berkas Randy Badjideh P21 alias dinyatakan lengkap.
RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Macabee. RB dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa berkas perkara Kasus Penkase (Pembunuhan Astri-Lael) dan telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Abdul Hakim dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu 23 Maret 2022 malam.
Selanjutnya, jaksa meminta penyidik Polda NTT untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut.
“Jaksa meminta penyidik pada Polda NTT menyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkaranya,” ucap Abdul Hakim.
“JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara Pembunuhan Penkase itu sudah lengkap formil dan materilnya,” tutup Abdul. (*)