“Sudah berjalan dengan baik (penyertaan modal oleh para pemegang saham). Dan kalau sudah berjalan dengan baik maka di 2023 sudah cukup (modal inti minimum Rp 3 T). Kecuali tiba-tiba ada perubahan mendadak. Kalau nggak yah dengan pola yang sekarang, 2023 bisa memenuhi kebutuhan Rp3 Triliun itu,” demikian VBL saat hendak meninggalkan lokasi RUPS.

Pernyataan Gubernur VBL ini sangat beralasan karena berdasarkan Peraturan OJK No 12 tahun 2020, bahwa terhitung tahun 2024, seluruh BPD harus memiliki modal inti minimum Rp3 Triliun.

Terkait hal ini, para pemegang saham serta seluruh pengurus berkomitmen agar pada tahun 2023 nanti atau tahun depan, modal inti sudah tercapai Rp3 Triliun. (*)