Kupang, KN – Kasus pembunuhan Astrid dan Lael Macabee yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng Penkase, hingga kini masih hangat diperbincangkan publik NTT, khususnya Kota Kupang.

Sejauh ini, penyidik Polda NTT telah menetapkan RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji itu, dengan melekatkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Berkas perkara tersangka RB, hingga kini masih belum dinyatakan lengkap (P21), karena jaksa menilai berkas perkara belum memenuhi syarat materil maupun formil.

Penasehat Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya masih yakin dan optimis, bahwa kasus pembunuhan Astrid dan Lael akan diselesaikan secara adil.

“Kami melihat penyidik akan maksimal. Dan kami optimis bahwa kasus ini akan diselesaikan seadil-adilnya. Karena pihak Kejaksaan ingin agar berkas harus dilengkapi sesuai petunjuk,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2022.

Menurut Adhitya, kasus Penkase merupakan pertaruhan besar Institusi Polri di Provinsi NTT. Polda NTT harus mampu membuktikan dugaan keterlibatan pelaku lain, dan kesempurnaan alur cerita tindak pidana yang saat ini dilekatkan kepada tersangka Randy.