“Sehingga saya yakin bahwa, penyidik tidak ingin mengambil resiko dengan melimpahkan berkas perkara yang tidak sempurna. Karena pihak Kejaksaan tentu tidak akan menerima, jika berkas perkara tidak lengkap,” tegas Adhitya.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polda NTT sedang melengkapi berkas perkara tersangka Randy, berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Saat ini penyidik sudah melengkapi beberapa petunjuk jaksa, sesuai permintaan jaksa dalam P19. Hari ini kami sudah update ke penyidik, dan mereka juga telah menyita barang bukti dan kelengkapan berkas, supaya bisa segera P21,” ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum, ia dan keluarga korban tentu berharap agar pihak Kejaksaan dapat melakukan P21, namun berkasnya harus benar-benar sempurna, sehingga pasal, bukti dan fakta bisa terurai dan terungkap di persidangan nanti.

“Sehingga tersangka dan siapapun yang terlibat bisa dihukum semaksimal mungkin. Kami keluarga berharap agar perkara ini bisa terbuka. Karena sudah empat bulan berjalan, masih ada bukti yang mengarah ke tersangka lain,” terang Adhitya.