“Tentunya kewajiban kami sebagai penyidik itu melengkapi berkas. Setelah lengkap, kita akan lakukan koordinasi atau diskusi dengan jaksanya, bila lengkap baru kita kembalikan. Ini sesuatu yang wajar aja, dan itu diatur dalam KUHP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berkas perkara tersangka Randy Badjideh telah diserahkan sebanyak tiga kali ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Namun, pihak kejasaan menolaknya, karena menilai masih terdapat sejumlah petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

Terbaru, Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim menegaskan, pihaknya akan tetap mengembalikan berkas perkara tersangka Randy, jika permintaan jaksa tidak dapat dipenuhi penyidik Polda NTT.

Pihak Kejasaan Tinggi (Kejati) NTT justru tidak main-main dengan kasus pembunuhan itu. Mereka akan konsisten serius meneliti berkas perkara Randy yang diserahkan oleh penyidik Polda NTT.

Kejati NTT pun menambah personel untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael. Penambahan personel jaksa untuk kasus ini khusus dalam bidang ITE. (*)