Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur sedang melengkapi berkas perkara RB alias Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, mengatakan, penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas berdasarkan P18 dan berita acara kesepakatan antara penyidik dan jaksa peneliti.
“Memang saat ini penyidik sedang melengkapi apa yang menjadi kekurangan, sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara,” ujar Budiyanto, saat meninjau proses vaksinasi di Asrama Haji Kupang, Selasa 8 Maret 2022.
Menurutnya, pengembalian berkas perkara dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar, dan para penyidik memiliki tugas dan kewajiban untuk melengkapi berkas.
“Ini suatu hal yang wajar. Artinya, jaksa selaku pihak yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara, mungkin melihat ada kekurangan secara formil maupun materil. Itulah yang dilengkapi oleh penyidik,” terangnya.
Setelah berkasnya dilengkapi oleh penyidik, kata dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT, untuk menyerahkan kembali berkas perkaranya.



Tinggalkan Balasan