Dengan melaksanakan RAT koperasi ini dapat menetapkan arah kebijakan yang berlaku, karena dalam RAT tersebut setiap anggota diberikan ruang untuk memberikan usulan tentang bagaimana koperasi harusnya dikelola.
Tahapan ini juga menurutnya adalah puncak kegiatan koperasi dimana anggota mendapatkan haknya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengukur serta menilai kinerja pengurus atau pengawas yang telah dipercayakan mengelola dan mengawasi jalannya operasioal koperasi.
Lebih dari itu menurutnya RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi yang merupakan wujud pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilias dalam tata kelola koperasi. (PKP/jms)
Halaman



Tinggalkan Balasan