Wisnu Hutama menegaskan, penyitaan yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk mencegah orang lain, agar tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi di Provinsi NTT.

“Karena yang paling penting itu adalah menyelamatkan uang milik negara. Apabila masyarakat melihat adanya tidak pidana korupsi, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti,” harap Wisnu.

Mantan Wakajati Riau ini menambahkan, kasus dugaan korupsi PT. Anda Maria, masih berpotensi untuk penambahan tersangka baru, sepanjang ada dua alat bukti yang mendukung. “Kalau memang ada bukti yang mendukung, maka akan segera kita tindak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Hutama Wisnu, SH. MH, merupakan Kepala Kejati NTT yang baru saja dilantik, untuk menggantikan Yulianto, selaku Kajati NTT sebelumnya. (*)