Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menyita uang sebanyak Rp893.500.000 atas dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang, NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Hutama Wisnu, SH., MH mengatakan, proyek pembangunan MBR di Kabupaten Kupang dikerjakan oleh PT. Anda Maria, yang direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Tindak pidana korupsi dilakukan oleh direktur PT. Anda Maria. Uang itu diterima oleh Direktur, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.

Menurutnya, Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp893.500.000, karena berkat kerja keras Yulianto, selaku mantan Kepala Kejati NTT bersama para timnya.

“Karena di samping penegakan hukum, kami juga berusaha untuk menyelamatkan keuangan negara. Dan salah satunya, sekarang ini kita berhasil mengamankan uang sebanyak Rp893.500.000,” jelasnya.

“Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik, hingga pada proses persidangan nanti. Dan uang ini berhasil disita, berkat pak Kejati lama dan Aspidsus bersama timnya,” jelasnya menambahkan.