“Kalau saya punya semua bukti kepemilikan. Bahkan Lurah, Camat dan masyarakat Kota Kupang pun tahu, bahwa bidang tanah itu memang milik keluarga Toepitoe. Bukan mereka punya,” terangnya.
Dijelaskan Ana Maria, jika pihak atau suku lain datang dan memintanya secara baik dan sopan, tentu pihaknya akan menerima dan berembuk secara keluarga, untuk mengambil keputusan, dan membagikan tanah itu kepada mereka.
“Tetapi justru mereka malah merampas hak yang lebih dari kita, dan sudah menjualnya ke orang-orang. Sementara mereka tidak mampu menunjukan satu bukti otentik kepemilikan tanah itu. Lalu kami keluarga Toepitoe bagaimana?” ungkapnya.
“Selama mediasi mereka tidak tunjukan bukti apapun. Yang bahwa bukti hanya kami dari Toepitoe, dan mereka hanya tarik ulur dan membawa ke silsila keluarga. Saya tidak mau ditarik-tarik ke suku,” sambungnya.
Ia menambahkan, keluarga Toepitoe memiliki bukti sertifikat tanah jaman Belanda dan juga membayar pajak. “Saya miliki semua bukti itu,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum Keluarga Toepitoe mengatakan, untuk menentukan status sebuah tanah, maka dibutuhkan dokumen kepemilikan, seperti yang dimiliki Ana Maria Toepitoe, yaitu dibuktikan dengan pembayaran pajak setiap tahun.







Tinggalkan Balasan