Menurutnya, tanah miliknya seluas 93 hektar itu sebenarnya tidak ada masalah. Persoalan muncul ketika keluarga suku Buan, Babis, maupun Kolo ikut mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 93 hektar itu.

Ketiga keluarga besar itu, kata Ana Maria, kemudian menguasai tanah berkhetar-hektar dan menjualnya sesuka hati tanpa sepengetahuan Ana Maria sebagai alih waris.

“Tanah itu mereka ambil seenaknya saja, lalu menjualnya tanpa pengetahuan kami. Dasarnya mereka itu serakah. Baru-baru ini ketahuan, Agus Buan menjual tanah seharga Rp1,5 Miliar,” tegasnya.

“Sebelumnya juga Agus Buan telah menjual tanah ke polisi dan pendeta tanpa sepengetahuan kami juga. Kalau sudah terjual, saya tidak mau tahu. Karena saya tahu saja bidang tanah itu masih utuh,” tegas Ana Maria menambahkan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi sejak tahun 2019 silam, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga ke pihak BPN Kota Kupang untuk membuktikan kepemilikan tanah yang berkokasi tepat di Jalur 40 itu.

Namun, kata dia, proses mediasi belum juga menemui titik temu terkait kepemilikan lahan seluas 93 hektar tersebut. Hal ini dikarenakan keluarga yang ikut mengklaim bidang tanah itu tidak mampu menunjukan bukti otentik terkait kememilikan lahan.