Kupang, KN – Keluarga Toepitoe menyatakan kepemilikan atas tanah seluas 93 hektar di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hal ini disampaikan oleh ahli waris Ana Maria Toepitoe saat bertemu dengan Camat Alak, Danramil dan perwakilan Polsek Alak di Kantor Camat Alak, Rabu 2 Maret 2022.

Pernyataan Ana Maria ini bukan tanpa alasan, namun didukung dengan bukti kepemilikan sertifikat atas tanah 93 hektar tersebut.

Ahli waris keluarga Toepitoe, Ana Maria Toepitoe mengatakan, tanah seluas 93 hektar itu merupakan milik almahrum Habel J. A. Toepitoe, yang merupakan ayah kandungnya.

Kemudian Ana Maria Toepitoe diberikan kuasa oleh lima orang saudara kandunya, untuk menjadi alih waris atas bidang tanah itu, karena ia merupakan anak tertua dari almahrum Habel Toepitoe.

“Surat tanah itu atas nama Benyamin Toepitoe, kemudian turun ke Habel Toepitoe, kemudian diturunkan ke saya, karena merupakan turunan dari Habel Toepitoe, dan anak tertua dari keturunan ini,” tegas Maria Toepitoe kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Menurutnya, tanah miliknya seluas 93 hektar itu sebenarnya tidak ada masalah. Persoalan muncul ketika keluarga suku Buan, Babis, maupun Kolo ikut mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 93 hektar itu.

Ketiga keluarga besar itu, kata Ana Maria, kemudian menguasai tanah berkhetar-hektar dan menjualnya sesuka hati tanpa sepengetahuan Ana Maria sebagai alih waris.

“Tanah itu mereka ambil seenaknya saja, lalu menjualnya tanpa pengetahuan kami. Dasarnya mereka itu serakah. Baru-baru ini ketahuan, Agus Buan menjual tanah seharga Rp1,5 Miliar,” tegasnya.

“Sebelumnya juga Agus Buan telah menjual tanah ke polisi dan pendeta tanpa sepengetahuan kami juga. Kalau sudah terjual, saya tidak mau tahu. Karena saya tahu saja bidang tanah itu masih utuh,” tegas Ana Maria menambahkan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi sejak tahun 2019 silam, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga ke pihak BPN Kota Kupang untuk membuktikan kepemilikan tanah yang berkokasi tepat di Jalur 40 itu.