Ruteng, KN – Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Manggarai Simprosa R. Gandut dibuat geram, lantaran THL alias Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Manggarai mengambil peran anggota DPRD saat kegiatan reses.
Kejadian memalukan itu terjadi saat dirinya mengadakan reses di Kelurahan Compang Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai belum lama ini.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Osy Gandut itu menjelaskan, saat kegiatan Reses berjalan, THL yang berlatar belakang Sarjana Agama tersebut turut memberikan penjelasan tanpa ada permintaan dari dirinya.
Persoalan ini pun disampaikan Osy Gandut di hadapan Bupati Manggarai dan unsur Forkompinda Kabupaten Manggarai dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin 1 Maret 2022.
“Pada saat saya reses kemarin, THL dari Bidang Perencanaan yang notabene seorang sarjana Agama hadir dalam reses saya di Kelurahan Compang Carep. Dia bahkan ikut memberi penjelasan tanpa diminta,” jelas Osy dengan nada kesal di hadapan Bupati Manggarai.
Ia mengaku marah saat mengetahui ada THL yang mengambil paksa tupoksi DPRD. Dirinya kemudian berinsiatif untuk menelpon pimpinan OPD THL bersangkutan.
“Saya baru tahu yang bersangkutan ini sudah jadi THL di salah satu bagian di DinasĀ PU. Saya agak marah, saya telepon Kepala Dinas PU dan Sekertaris dan saya yakin yang bersangkutan bukan atas perintah Kadis PU maupun Sekertaris,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Osy juga menilai kebijakan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Pemkab Manggarai dinilai tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.
Menurut Osy, jika pengangkatan THL dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan, maka Dinas PU Kabupaten Manggarai tidak akan ditempatkan oleh seseorang yang memiliki kompetensi sarjana agama.
Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai itu juga menambahkan, pengangkatan THL di lingkup Pemkab Manggarai terkesan sangat masal, dan mengangkang aturan pemerintah terkait larangan mengangkat honorer atau sejenisnya.
“Di lain pihak, PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS pada pasal 8 itu diamanatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pejabat lain di instansi Pemerintah dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya, terkecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
“Ada PP ikutan Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di pasal 1 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS dan Non P3K untuk mengisi jabatan ASN,” sambung Osy.
Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD, atas kekeliruan pemerintah yang telah mengutus orang yang belum tepat untuk mendampingi kegiatan reses.
“Terkait dengan reses atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk kasus kemarin. Kami mengutus pejabat yang kurang tepat untuk mendampingi bapak ibu anggota DPRD dalam reses,” ungkap Bupati Hery di hadapan peserta sidang.
Bupati meminta pimpinan perangkat daerah untuk mengutus sekurang-kurangnya eselon IIl untuk mendampingi anggota DPRD saat reses.
“Itu berarti Kepala Bidang syukur, kalau bisa Kepala Dinas atau Badan tapi kalau tidak, sekurang-kurangnya eselon Ill yang akan mendampingi bapak ibu anggota DPRD dalam penjaringan aspirasi atau reses,” jelas Bupati Hery.
Pantauan KORANNTT.com, hadir dalam sidang tersebut, unsur Forkompinda Kabupaten Manggarai, anggota DPRD Kabupaten Manggarai, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda serta Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.(*)