Sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut Surat Edaran Menag, seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Seksi dan Penyelenggara diundang dalam Rapat Koordinasi Bidang Haji dan Bimas Islam tanggal 1 hingga 3 Maret 2022 untuk mensosialisasikan dan membahas persoalan-persoalan yang terjadi akhir-akhir ini.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.



Tinggalkan Balasan