“Menag hanya mencontohkan mengenai pentingnya pengaturan pengeras suara, agar sesama umat beragama mesti saling menghargai. Salah satunya adalah dengan mengurangi volume pengeras suara,” ujarnya.
Kakanwil Kemenag Provinsi NTT Naldy Serang menambahkan, secara substansi Surat Edaran Menag bukan melarang suara adzan, tetapi sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah.
“Edaran dimaksud bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi NTT Drs. Husen Anwar menegaskan, Surat Edaran Menag telah disosialisasikan kepada umat muslim melalui pimpinan lembaga agama, ormas keagamaan Islam dan penyuluh agama.
Sosialisasi Surat Edaran itu dilakukan bersasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Nomor B-2458/Kw.20.1.5/HM.00/02/2022.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi kepada kita semua untuk dapat mencermati dan menindaklanjuti SE ini sesuai dengan manfaatnya,” kata Husen.



Tinggalkan Balasan