Nilai tersebut lebih murah dibandingkan dengan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi. Adapun, batas maksimal transfer BI-Fast Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.
Selain itu, layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
Tak hanya itu, BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Berikutnya, keunggulan dari layanan BI-Fast adalah kecepatan waktu penyelesaian pembayaran, yakni hanya sekitar 25 detik.
Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, menjadikan BI-Fast berbeda dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Untuk diketahui, layanan BI-Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment. (*)



Tinggalkan Balasan