“Harusnya polisi bisa mengembangkan itu. Ada fakta baru, mengarah ke barang bukti baru, dan mengarah ke saksi baru. Jangankan ada tersangka baru. Kami minta pasal penyertaan dulu, 55 dan 56,” ungkap Adhitya.

Ia menguraikan, selain mobil pihaknya juga menemukan bahwa ada CDR (Call Data Record) ditemukan di TKP yang baru yakni di Gereja Soar dan Patung Garuda.

“Barang bukti CCTV diambil penyidik. Memori atau hardisk diambil. Tapi katanya tidak ada isinya. Barang bukti itu diambil setelah penemuan jenazah,” jelasnya.

Adhitya Nasution menegaskan, barang bukti serta TKP merupakan data-data lama yang belum mau diungkapkan ke publik.

“Jadi ini sebenarnya bukan data-data baru, ini data lama yang belum diungkap oleh penyidik,” tegasnya.

Adhitya berharap adanya sprindik Kapolda NTT yang baru bisa mengungkapkan fakta-fakta baru terkait pembunuhan Astrid dan Lael. (*)